Beranda | Artikel
Nazar Ingin Memotong Kemaluan Jika Pilihannya Gagal Jadi Presiden
Rabu, 23 Juli 2014

Ada yang punya nazar gila-gilaan ketika salah satu pilihannya gagal jadi Presiden. Jika Capres saya gagal, maka saya berani memotong kemaluan saya. Ada pula yang bernazar, jika Capres saya menang, saya akan berjalan kaki dari Bekasi ke Jakarta. Gilaa … Nazar yang edan …

Apakah nazar seperti di atas mesti dipenuhi?

Kami rinci tentang kasus di atas menjadi dua:

1- Nazar maksiat

Memotong kemaluan sendiri termasuk nazar maksiat. Karena kita dilarang membinasakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika jelas nazar seperti itu terlarang, lantas apakah tetap ditunaikan? Jawabannya tidak perlu. Namun harus menunaikan kafarah.

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Tetap ada penunaian kafarah untuk nazar maksiat berdasarkan hadits,

النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

“Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)

Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nazar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89).

2- Nazar mubah

Contoh yang disebutkan adalah seperti kalau pilihannya menang capres, maka ia akan berjalan dari Bekasi ke Jakarta. Ini adalah nazar mubah. Namun nazar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nazar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nazar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ

“Tidak ada nazar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Jadi nazar untuk berjalan kaki lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah seperti yang disebutkan di atas.

Kedua nazar di atas yang kita bahas adalah nazar bukan dalam bentuk melakukan ketaatan. Kedua nazar tersebut tidak perlu dipenuhi, sebagai gantinya adalah menunaikan kafarah.

Perlu dipahami bahwa nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu ketaatan yang sebenarnya tidak wajib menjadi wajib.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.


Artikel asli: https://rumaysho.com/8273-nazar-ingin-memotong-kemaluan-jika-pilihannya-gagal-jadi-presiden.html